Senin, 17 Desember 2012

PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Setelah tiba dan diterima penduduk Madinah ,Nabi Muhammad SAW resmi menjadi pemimpin penduduk kota itu. Babak baru dalam sejarah islam pun dimulai.Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinh. Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala Agama tetapi juga kepala Negara.


B.     Rumusan Masalah
1.      Pembentukan Negara Madinah
2.      Perang – perang apakah yang terjadi pada masa pemerintahan di Madinah?
3.      Siapakah khulafaur rasyidun itu?

C.    Tujuan pembahasan
1.      Agar siswa mengetahui tentang pembentukan Negara madinah
2.      Agar siswa mengetahui perang yang terjadi pada masa pemerintahan di madinah
3.      Agar siswa mengetahui siapa saja khulafaur rasyidun itu









BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembentukan Negara Madinah.
            Dengan terbentuknya Negara madinah, maka kekuatan Islam semakin bertambah, dan makin pesat pesat perkembangannya,dalam Negara madinah terdapa dasar terdapat beberapa dasar  – dasar kokoh yakni:
            Pertama Pembentukan masjid yang selain berfungsi sebagai tempat salat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin, tempat musyawarah dan juga sebagai pusat pemerintahan.
            Kedua sebagai tempat ukhuwah islamiyah, persudaraan sesame muslim yang saat itu terbagi menjadi dua yakni muhajirin yang adalah pendatang yang hijrah dari makkah ke madinah dan anshar yang adalah penduduk madinah yang ikut masuk islam. Apa yang dilakukan Rasulullah ini menciptakan persaudaraan baru yakni persaudaraan berdasarkan agama,
            Ketiga persahabatn dengan orang –orang non islam dengan perjanjian atas kebebasan dan hak – hak terntu dalam bidang politik keagamaan, juga penjaminan keamanan. Dalam perjanjian itu rasulullah juga menetapkan aturan dan tatatertib umum,persamaan antar sesame manusia dalam bidang social. Perjanjiann ini disebut konstitusi madinah.
Pada masa ini untuk menghadapi kemungkinan – kemungkinan yang tidak diinginkan dan juga gangguan dari musuh maka nabi sebagai kepala pemerintahan , mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara,umat islam diijinkan berperang dengan dua alasan:
(1)   Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak –hak miliknya, dan
(2)   Menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari orang – orang yang menghalanginya.
Perjanjian damai dengan berbagai kabilah disekitar madinah juga diadakan sebagai maksud agar kedudukan madinah semakin kuat dan aman.



B.Perang-perang yang terjadi pada masa pemerintahan di madinah.

 Pertama perang badar, yakni perang antara kaum muslimin dengan kaum musryik quraisy pada tanggal 8 ramadhan tahun ke-2 hijriah, nabi bersama sekitar 305 orang bergerak kluar kota dan didaerah badar bertemu dengan pasukan quraisy yang berjumlah sekitar 900 – 1000 orang, nabi memimpin komando perang ini dan kaum muslim kluar sebagai pemenang, namun orang yahudi tidak senang dengan hal ini karena memang merekan tidak sepenuh hatimenerima perjanjian yang dibuat dengan nabi dan tak lama setelah perang itu nabi menjalin hubungan dengan beberapa suu badui yang kuat.

Kedua perang uhud,kaum quraisy mekkah tidak terima dengan kekalahan mereka pada perang badar dan akan bersumpah untuk membalas dendam. Pada tahun ke-3 H merekan berangkat dengan membawa tidak kurang dari 3000 prajurit berkendaraan unta dan 200 tentara berkuda dipimpin Khalid bin walid,700 diantaranya memakai baju besi, Nabi Muhammad SAW menghadapi mereka dengan kekuatan seribu orang namun 300 orang yahudi membelot dan kembeli ke madinah, nabi terus berjalan dengan 700 pasukan hingga akhirnya di buki uhud kedua pasukan bertemu dan perangpun berkobar,pasukan islam memenangkan perang ini namun kemenangan itu beerbalik menjadi sebuah kekalahan oleh karena pasukan islam tertarik pada harta perang yang berserakan dan tidak menghiraukan peringatan nabi,Dalam perang ini 70 orang gugur dan nabi pun juga terkena serangan musuh. Atas penghianatan Abdullah bin ubay dan pasukan yahudi juga dua suku yahudi madinah yang berkomplot dengannya maka nabi memberikan hadiah berupa sebuah pengusiran atas mereka. Kebanyakan para penghianat itu mengungsi ke khaibar  dan yang lainnya yaitu bani quraizah tetap di madinah.

Ketiga perang khandaq(parit) atau juga bias disebut dengan perang ahzab (sekutu dari beberapa suku), Nama ini digunakan untuk menyebut sebuah perang yang terjadi pada tahun ke-5 setelah Hijrah ke Madinah (Tahun 627 Masehi). Perang Khandaq adalah perang umat Islam melawan pasukan sekutu yang terdiri dari Bangsa Quraisy, Yahudi, dan Gatafan.



Di antara sebab peristiwa ini ialah seperti yang diceritakan oleh Ibnul Qayyim (Zadul Ma’ad, 3/270). Beliau mengatakan:
Ketika orang-orang Yahudi melihat kemenangan kaum musyrikin atas kaum muslimin pada perang Uhud, dan mengetahui janji Abu Sufyan untuk memerangi muslimin pada tahun depan (sejak peristiwa itu), berangkatlah sejumlah tokoh mereka seperti Sallam bin Abil Huqaiq, Sallam bin Misykam, Kinanah bin Ar-Rabi’, dan lain-lain ke Makkah menjumpai beberapa tokoh kafir Quraisy untuk menghasut mereka agar memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menjamin akan membantu dan mendukung kaum Quraisy dalam rencana itu. Quraisy pun menyambut hasutan itu. Setelah itu, tokoh-tokoh Yahudi tadi menuju Ghathafan dan beberapa kabilah Arab lainnya untuk menghasut mereka. Maka disambutlah hasutan itu oleh mereka yang menerimanya. Kemudian, keluarlah Quraisy yang dipimpin Abu Sufyan dengan 4.000 personil, diikuti Bani Salim, Bani Asad, Bani Fazarah, Bani Asyja’, dan Bani Murrah.
Namun musuh-musuh Allah dari umat Yahudi belum puas terhadap hasil yang dilakukan, setelah mereka mengetahui bahwa Quraisy telah menerima ajakan mereka untuk memerangi Rasulullah SAW dan orang-orang beriman di Madinah, mereka keluar dan pergi ke suku Gothofan dari Qais Gailan, mengajak mereka  untuk memerangi Rasulullah SAW seperti halnya yang mereka lakukan terhadap Quraisy, dan menyatakan bahwa mereka (Yahudi) akan selalu bersama mereka. Mereka tetap tinggal di tempat mereka hingga suku Gotofhan menyetujuinya. Kemudian setelah itu mereka menemui Bani Fazarah dan Bani Murrah, dan berhasil mengajak mereka untuk memerangi Rasulullah SAW dan umat Islam di Madinah. Oleh karena itulah pasukan begitu banyak dan peralatan begitu lengkap, suku Quraisy yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, suku Gotofahn di pimpin oleh Uyaynah bin Hisn bin Hudzaifah bin Badr pada Bani Fazarah, Bani Murrah di pimpin oleh Harits bin Auf, Bani Asyja’ di pimpin oleh Mas’ud bin Rakhilah bin Nuwairah bin Tharif bin Samhah bin Gotofahn. Mereka bergerak dengan jumlah yang banyak dan peralatan yang lengkap untuk satu tujuan; perang melawan Rasulullah SAW. Mereka bersepakat untuk berkumpul di Khaibar, dan jumlah mereka dari berbagai kelompok dan suku adalah 10 ribu pasukan, adapun pucuk pimpinan dalam perang tersebut dipegang oleh Abu Sufyan bin Harb
Ketika mendengar langkah-langkah yang dilakukan oleh yahudi dan berhasil mengumpulkan pasukan dari berbagai suku Arab, Rasulullah melakukan musyawarah dengan para sahabat untuk menghadapi pasukan yang banyak tersebut. Pada saat itu jumlah umat Islam masih sedikit; hanya sekitar 3 ribu personil, padahal jumlah pasukan musuh telah mencapai 10 ribu personil. Tentunya mereka beranggapan tidak ada daya dan kekuatan untuk menghadapi mereka kecuali dengan membangun benteng sehingga dapat menghalangi langkah musuh. Umat Islam ketika itu berhadapan dengan dua buah pilihan yang sama beratnya. Mereka tidak mungkin menyongsong pasukan lawan karena sama saja bunuh diri. Namun untuk bertahan pun, jumlah mereka terlampau sedikit.
Namun Salman Al-Farisi punya ide lain. Beliau berkata: ”Wahai Rasulullah, sewaktu kami di Persia, jika kami diserang, kami membuat parit, alangkah baik jika kita juga membuat Parit sehingga dapat menghalangi dari melakukan serangan”. Secara cepat nabi saw menyutujui pendapat Salman. Maka dari itu, membuat parit menjadi peristiwa pertama yang disaksikan oleh Arab dan umat Islam, karena mereka belum pernah menyaksikan sebelumnya parit sebagai sarana untuk berperang. Inilah asal muasal nama Perang Khandaq.
Pasukan orang – orang kafir mengepung madinah dengan jalan mendirikan kemah- kemah diluar parit hamper sebulan lamanya, dalam suasana kritis itu orang- orang yahudi bani quraizah berhianat dan membuat kedudukan umat islam makin terjepit, setelah sebulan lamanya mereka mengepung, tiba- tiba angina dan badai kencang menghantam dan menerbangkan kemah- kemah dan seluruh perlengkapan pasukan sekutu. Mereka terpaksa kembali ke negeri masing-masing tanpa hasil apapun, sementara itu para penghianat bani quraizah dijatuhi hukuman mati.
C.Perjanjian Hudaibiyah
Pada bulan April 628 (Dzulqa`dah 6 Hijri) Rasulullah saw. bermimpi menunaikan umrah (kunjungan) ke Makkah dan mengajak para sahabat untuk mewujudkan mimpi tersebut. Rasulullah pun dengan disertai 1.500 sahabat berangkat menuju Makkah, mengenakan pakaian ihram dan membawa hewan-hewan qurban. Kaum musyrikin Quraisy mengerahkan pasukan untuk menghalang-halangi sehingga rombongan dari Madinah tertahan di Hudaibiyah, 20 km di sebelah barat laut Makkah.Kaum Quraisy mengutus Suhail ibn Amr untuk berunding dengan Rasulullah. Suhail mengusulkan, antara lain, kesepakatan genjatan senjata dan kaum Muslimin harus menunda umrah dengan kembali ke Madinah, tetapi tahun depan diberikan kebebasan melakukan umrah dan tinggal selama tiga hari di Makkah. Rasulullah menyetujui perjanjian ini meskipun para sahabat banyak yang kecewa, namun tidak ada yang berani menentang keputusan Junjungan mereka.Sepintas lalu isi perjanjian kelihatannya merugikan kaum Muslimin, tetapi secara politis sangat menguntungkan. "Perjanjian Hudaibiyah" merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah Islam sebab untuk pertama kalinya kaum Quraisy di Makkah mengakui kedaulatan kaum Muslimin di Madinah. Dalam perjalanan pulang ke Madinah, turunlah wahyu Allah dalam Al-Fath 27: "Sungguh Allah akan memenuhi mimpi rasul-Nya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjid al-Haram insya Allah dengan aman. Kamu akan mencukur kepalamu atau menggunting rambut (merampungkan umrah) dengan tidak merasa takut. Dia mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia menjadikan selain itu kemenangan yang dekat.
Haji Wada' dikenal juga dengan nama Haji Perpisahan Nabi Muhammad Saw. Beliau mengumumkan niatnya pada 25 Dzulqaidah 10 H atau setahun sebelum beliau wafat. Dari sekian banyak hikmah dari Haji Wada' ini adalah pesan kemanusiaan yang terungkap dari khutbah beliau. Karena Haji Wada' disebut juga Haji Perpisahan atau Terakhir bagi Rasulullah, kaum Muslim yang berada di Arafah kala itu, begitu seksama mendengar khutbah Rasulullah. Mereka ingin semua pesan yang disampaikan beliau tercerap dalam hati sanubari sebagai bekal di kemudian hari. Apalagi Rasulullah dalam kata sambutan khutbahnya mengingatkan dirinya kemungkinan tak akan bertemu lagi dengan mereka setahun lagi.
Ada beberapa poin yang bisa diambil hikmahnya dari khutbah Rasulullah dalam peristiwa Haji Wada'. Pesan yang yang paling pokok adalah mendirikan dan memelihara shalat juga berpedoman hidup pada al-Qur’an dan as-Sunnah.Selain pesan utama tersebut, dalam khutbahnya Rasulullah menyampaikan juga beberapa pesan yang tak kalah pentingnya, di antaranya:
Menetapkan Mekkah dan Madinah sebagai Tanah Suci. Menurut beliau, dengan sucinya tempat ini, maka orang-orang yang berada di wilayah ini harus senantiasa dalam keadaan suci dari segala perbuatan.
D.Khilafah Rasyidah
            Khilafah Rasyidah merupakan pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang demokratis.  
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Abu Bakar meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan"nya, Umar ibn Khattab. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (Komandan orang-orang yang beriman).
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi, . Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan menciptakan tahun hijrah.Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah..
Di masa pemerintahan Utsman (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristall berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umumnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H 1655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang kecewa itu.
Setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman, dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu'awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu'awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut) Ali, dan al-Khawarij (oran-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij.
Kedudukan Ali sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan tentaranya lemah, sementara Mu'awiyah semakin kuat, maka Hasan membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan. Di sisi lain, perjanjian itu juga menyebabkan Mu'awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam. Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
  1. Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
  2. Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
  3. Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
  4. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya..
  5. Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk Islam.
  6. Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
  7. Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa' al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan. Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain. Sedangkan khalifah-khalifah sesudahnya sering bertindak otoriter .
Daftar Pustaka
Zadul Ma’ad, 3/270














MAKALAH JUAL BELI


MAKALAH INDIVIDU
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
“JUAL BELI DALAM ISLAM“
Dosen pembimbing : Laili Ima Fahriani S.E.I





Disusun oleh:

Slamet Riyadi

Semester 4 Ekonomi Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
RADEN RAHMAT
Jl. Raya Mojosari 02 Kepanjen-Malang
Telp : (0341)397265









Kata Pengantar
Alhamdullilah puji syukur kami panjatkan kehadirat allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai salah satu tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” dengan bab”sewa-menyewa dalam Islam”  yang dibimbing oleh Ibu Laili Ima Fahriani S.E.I dengan baik.
Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kami Nabi besar Muhammad SAW, para Sahabat, serta Keluarga beliau.
Selain itu tak lupa juga ucapan terima kasih kepada :

1. Bapak Drs. H. Machmud Zubaidi, M.Ag selaku Ketua STAI “Raden Rahmat” Kepanjen-Malang .
2. Ibu Laili Ima Fahriani S.E.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqih Ibadah di STAI Raden Rahmat Kepanjen-Malang .

   Kami berharap atas kritik serta saran dari para pembaca karena kami selaku penulis yakin jikalau dalam makalah ini banyak kekurangan, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.  Amin






       27 juni 2012
Kepanjen, malang

Penyusun,






BAB I
PENDAHULUAN

            Manusia merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa lepas dari kehidupan kita sekarang.

            Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).

            Dalam makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun secara istilah. Kemudian dipaparkan tentang rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli. Pembahasan selanjutnya mengulas tentang macam-macam jual beli baik yang dilarang maupun yang diperbolehkan. Tidak ketinggalan pula kami membahas masalah khiyar dalam jual beli dan hal-hal lain yang masih terkait dengan masalah jual beli. Berikut pembahasan makalah kami.


BAB II
PENDAHULUAN
“JUAL BELI DAN MACAM-MACAMNYA”


A. Pengertian dan Landasan Jual Beli (al-Bai’)

1. Pengertian Jual Beli
            Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana firman Allah Swt yang memiliki arti sebagai berikut :
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a. Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b. Menurut Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling menjadikan milik.
            Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

2. Landasan Syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Quran, sunah, dan Ijma’, yakni:
a. Al-Quran :
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah : 275)
b. As-Sunah :
            “Nabi SAW, ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)

c. Ijma’
            Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

B. Rukun dan Syarat Sah Jual Beli

1. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu :
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
            Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul.

2. Syarat Jual Beli
Jual beli dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan ijab qabul,aqid, dan ma’qud ‘alaih
a. Syarat Sah Akid (penjual dan pembeli)
• Berakal ; tidak sah jual beli orang gila.
Firman Allah swt dalam Al-Quran yang memeiliki arti  :
“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” (QS. An-Nisa’ : 5)
• Dengan kehendaknya sendiri; tidak sah jual beli orang yang dipaksa dengan tidak benar. Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
• Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
Firman Allah swt dalam Al-Quran yang memiliki arti :
“Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”
• Baligh ; tidak sah jual beli anak-anak.
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.
b. Syarat-syarat Ma’qud ‘alaih (benda atau barang)
• Suci barangnya ; tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi , dan lain-lainnya yang najis.
• Ada manfaatnya; jual beli yang ada manfaatnya sah, sedang yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya.
• Dapat dikuasai; maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang, atau barang yang sulit mendapatkannya.
• Milik sendiri, atau barang yang sudah dikuasakannya; tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya/ baru akan menjadi miliknya.
• Mestilah diketahui kadar barang/ benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh, jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
c. Syarat Ijab dan Qabul (shighat)
            Ijab artinya perkataan penjual, misalnya : “Saya jual barang ini dengan harga sekian”, sedang Qabul artinya kata si pembeli, misalnya : “Saya terima (saya beli) dengan harga sekian”.
Syarat sah Ijab Qabul :
• Jangan ada yang membatas/ memisahkan, misalnya : pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab atau sebaliknya.
• Jangan disela dengan kata-kata lain.
• Jangan berta’liq yaitu seperti kata penjual : “Aku jual sepeda ini pada saudara dengan harga Rp 110.000,- setelah kupakai sebulan lagi”.
• Jangan pula memakai jangka waktu, yakni seperti katanya : “Aku jual sepeda ini dengan harga Rp 100.000,- kepada saudara dalam waktu sebulan/ seminggu dan sebagainya”.


C. Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya,dari segi objek jual beli, dan dari segi pelaku jual beli.

1. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Hukum
a. Jual beli yang sah menurut hukum
Yaitu jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli serta tidak terdapat unsur yang menyebabkan tidak sahnya jual beli.
b. Jual beli yang sah tapi terlarang
            Ada beberapa cara jual beli yang dilarang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena mengakibatkan beberapa hal, yang antara lain : menyakiti si penjual atau pembeli, meloncatnya harga menjadi tinggi sekali di pasaran, menggoncangkan ketentraman umum.
• Membeli barang yang sedang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar.
• Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
• Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka (orang-orang desa itu) mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.
• Membeli barang untuk ditimbun dengan cara memborong semua barang di pasar, dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal yang berlipat ganda.
• Menjual belikan barang yang sah, tetapi untuk digunakan sebagai alat maksiat, misalnya menjual belikan ayam jago untuk dijadikan binatang aduan atau barang-barang yang lain untuk alat maksiat.
c. Jual Beli yang Terlarang dan Tidak Sah Hukumnya.
Beberapa contoh jual beli yang tidak sah hukumnya, antara lain sebagai berikut :
• Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar. Rasulullah bersabda, yang artinya :
“Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Bukhari dan Muslim).
• Jual beli Sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah Saw, bersabda :
“Dari Umar r.a., berkata; Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang” (HR. Bukhari)
• Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rasulullah Saw. bersabda :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
• Jual beli dengan muhaqallah. Haqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
• Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya.
• Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
• Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan qabul.
• Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Hal ini dilarang Rasulullah Saw. dengan sabdanya :
“Dari Anas r.a., ia berkata; Rasulullah Saw. melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabadzah, dan muzabanah” (HR. Bukhari)
• Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan.
• Jual beli dengan syarat (Iwadh majhul).
• Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan.
• Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual.
• Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan pembeli.

2. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Beli
a. Jual beli benda yang kelihatan
            Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian.
            Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
c. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat
            Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.

3. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), yaitu :
a. Dengan lisan. Akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang seperti dengan berbicara.
b. Dengan perantara atau utusan. Penyampaian akad jual beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya Via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.
c. Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah. Yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih dahulu.
D. Khiyar Dalam Jual Beli
            Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya oleh sesuatu hal, khiyar dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Khiyar Majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah Saw. bersabda :
“Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi, batal.
2. Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga Rp100.000.000,00 dengan syarat khiyar selama tiga hari”. Rasulullah Saw. bersabda:
“Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Bukhari)
3. Khiyar ‘aib. Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata: “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.
E. Berselisih dalam Jual Beli
            Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”.(HR Bukhari dan Muslim)
            Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat, dan orang-orang yang mati syahid”(HR. Tirmidzi)
            Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” (HR.Abu Dawud)
F. Badan Perantara
            Badan perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya. Dalam satu keterangan dijelaskan:
“Dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (HR. Bukhari).
“Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah a) harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan b) kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut.
            Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama, asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.
G. Lelang (Muzayadah)
            Penjualan dengan cara lelang disebut muzayadah. Penjualan seperti ini dibolehkan oleh agama Islam karena dijelaskan dalam satu keterangan:
“Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut ; aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi ” (HR. Tirmidzi)
H. Penjualan Tanah
            Bila seseorang menjual sebidang tanah atau lapangan, sedangkan di dalamnya terdapat pohon-pohon,rumah-rumah dan yang lainnya,menurut Mazhab Syafi’I semua bangunan dan pohon-pohonan yang berada diatas tanah itu turut terjual, tetapi tidak termasuk di dalamnya barang-barang yang dapat diambil sekaligus, seperti padi, jagung, bawang, dan tanaman sejenis lainnya.
Yang termasuk dalam penjualan sebidang tanah adalah:
Ø Batu yang ada di dalamnya
Ø Barang-barang yang terpendam di dalamnya, seperti simpanan barang-barang berharga.
Dalam penjualan sebidang kebun, yang termasuk di dalamnya adalah:
Ø Pohon-pohonnya
Ø Bangunan-bangunan yang ada di dalamnya, kecuali barang-barang yang dikecualikan dalam akad dan disepakati dua belah pihak
Ø Pekarangan yang melingkari
Ø Tanahnya.
Bila menjual rumah, yang termasuk di dalamnya adalah:
Ø Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanah
Ø Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang lainnya.
I. Buah-buahan yang Rusak setelah Dijual
            Buah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak atau hilang dan yang lain-lainnya, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.
“Jika engkau telah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak (busuk), maka haram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak” (HR.Muslim).


BAB III
PENUTUP


            Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari aktifitas menjual ataupun membeli. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut bisa dikatakan sah. Jual beli dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu ditinjau dari segi hukumnya, dari segi obyek jual beli maupun dari segi pelaku akad.
            Dalam jual beli juga berlaku khiyar yaitu dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan jual beli.











DAFTAR PUSTAKA

Rifa’I, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia